TUGAS MAKALAH KELOMPOK 3

 Project UAS Mata Kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


MAKALAH ILLEGAL CONTENT

 

 

 

 


TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN       KOMUNIKASI

 

Diajukan untuk memenuhi nilai UAS Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

Rizky Amalia Wijayanti                      (12181097)

Eka Diana Saputri                               (12180050)

Vincent Luis                                       (12182867)

Alfon Lumban Gaol                            (12181366)

Windawani                                          (12182029)

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content)Tujuan pembuatan Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi pada program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) .

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.

 

Jakarta,18 Juni 2021

 

 

Penulis

 

 

 


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 2

BAB I 4

PENDAHULUAN.. 4

1.1. Latar Belakang. 4

1.2. Maksud dan Tujuan. 5

1.3. Ruang Lingkup. 5

BAB II 6

LANDASAN TEORI 6

2.1.      Pengertian Cybercrime. 6

2.2.     Sasaran Pelaku Cybercrime. 7

2.3.     Karakteristik Cybercrime. 7

2.4.      Pengertian Illegal Content 7

BAB III 8

PEMBAHASAN.. 8

3.1.     Kronologi Kasus. 8

3.2.     Analisa Kasus. 10

3.2.1.      Motif Kasus. 10

3.2.2.      Pasal 10

3.2.3.      Hukuman. 10

3.3.     Penanggulangan Kasus Illegal Content 11

BAB IV.. 13

PENUTUP. 13

4.1.      Kesimpulan. 13

4.2.     Saran. 13

DAFTAR PUSTAKA.. 14

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.

Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.

Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan cybercrime atau kejahatan duniamaya.

Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian dari semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern di masyarakat. Akibat kemajuan teknologi yang sangat pesat, namun banyak pihak yang menyalahgunaan sehingga banyak terjadi kejahatan seperti kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, perang informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

 

1.2. Maksud dan Tujuan  

            Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

a.       Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.

b.      Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.

c.       Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.

d.      Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet.

e.   Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang    terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).

F. Mengetahui bahaya Illegal Content dan dapat mencegah atau menghindari   bahayanya.

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.

1.3. Ruang Lingkup

Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Illegal Content di indonesia, dan penanggulannya serta penegakan hukum Etika Profesi Tekonologi & Informasi di Indonesia.


 

BAB II 

LANDASAN TEORI

 

2.1.      Pengertian Cybercrime

Kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi khususnya Komputer dan pendaftaran nama domain melalui internet, kredit card, serta ATM telah sampai pada tahap yang mencemaskan, kemajuan teknologi informasi selain membawa ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution area) yang serba praktis ternyata mempunyai sisi gelap yang mengerikan, seperti pornografi, kejahatan computer (pencurian, penipuan, pemalsuan data, dan atau perbuatan pidana lainnya bahkan terorisme digital, perang informasi, masalah lingkungan, sampah, dan hacker). Karena seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan (lubang keamanan = hole). Ketika terdapat celah/lubang tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari celah/lubang itu. (Wiryantha et al., 2017).

Menurut Gregory dalam (Amalia Arifah, 2011), Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.

Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir (2009) ”Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

 

 

 

 

2.2.      Sasaran Pelaku Cybercrime

            Menurut (Amalia Arifah, 2011), Hacker memiliki beberapa sasaran tertentu dalam tindakan Cybercrime, diantaranya adalah :

·         Database Kartu Kredit

·         Database Account Bank

·         Database Informasi Pelanggan

·         Pembelian Barang dengan Kartu Kredit Palsu atau Kartu Kredit orang lain yang bukan merupakan Hak Kita (Carding)

·         Mengacaukan Sistem

2.3.      Karakteristik Cybercrime

Menurut (Fuady, 2005) Cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan dengan kejahatan konvensional. yaitu antara lain :

·         Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), Sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.

·         Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.

·         Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.

·         Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

·         Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas Negara.

2.4.      Pengertian Illegal Content

Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. (Amalia Arifah, 2011).

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Illegal Content adalah tindak kejahatan dunia maya dengan motif memasukan data atau informasi yang bersifat sensitive, menyinggung orang lain, ataupun konten yang tidak pantas untuk publik ke dalam internet.


 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1.      Kronologi Kasus

            Kasus yang akan kami bahas sesuai dengan tema yang kami angkat yaitu Illegal Contents adalah kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet adalah salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang terlibat dalam kasus hoax pada tahun 2018. Pemberitaan penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang tak dikenal pertama kali muncul pada 2 Oktober 2018.

            Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tempo, kabar Ratna Sarumpaet dianiaya pertama kali beredar melalui Facebook. Akun yang mengunggah informasi tersebut adalah Swary Utami Dewi. Unggahan ini disertai sebuah tangkapan layar yang berisi dari aplikasi pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2018 serta foto Ratna. Namun unggahan tersebut kini telah dihapus. Kabar tersebut kemudian menyebar lewat Twitter melalui akun sejumlah tokoh. Salah satunya adalah Rachel Maryam.

            Penganiayaan yang diterima oleh Ratna Sarumpaet kemudian mendapat respon. Salah satunya dari politikus Partai Gerindra, Rachel Maryam melalui akun twitternya di @cumarachel. Dalam cuitannya, ia membenarkan kabar penganiayaan yang diterima oleh aktivis dan seniman teater itu. "Berita tidak keluar karena permintaan bunda @Ratnaspaet pribadi, beliau ketakutan dan trauma. Mohon doa," tulis Rachel pada 2 Oktober 2018.

            Tak hanya Rachel, kabar penganiayaan tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam pernyataannya, Dahnil mengatakan Ratna dikeroyok oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil. Pengacara Ratna, Samuel Lengkey juga mengatakan hal senada. Lengkey mengatakan bahwa kabar penganiayaan itu benar tapi ia menolak memberitahukan informasi lengkapnya. "Iya benar, itu confirmed dia," ucapnya.

            Konfirmasi berikutnya juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Melalui cuitan di akunnya yakni @fadlizon, Fadli menegaskan Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dan dikeroyok dua sampai tiga orang. "Jahat dan biadab sekali," kata dia melalui cuitanya. Fadli juga mengaku telah bertemu dengan Ratna dua kali setelah mengalami penganiayaan.

            Tak berhenti di situ, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden 2019 Prabowo Subianto turut memberikan pernyataan mengenai kabar dikeroyoknya Ratna Sarumpaet pada Rabu malam, 3 Oktober 2018. Saat itu, Prabowo sempat mengatakan bahwa tindakan terhadap Ratna adalah tindakan represif dan melanggar hak asasi manusia. Prabowo bahkan ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan mengenai dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet di Bandung, Jawa Barat itu.

            Setelah ramai pemberitaan tersebut, hoax tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoax itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ratna diketahui tidak dirawat di  rumah sakit dan tidak melapor ke Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui memang tak sedang di Bandung. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00.

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan pemesanan pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.

Setelah kepolisian menggelar konferensi pers menjelaskan persoalan itu, beberapa jam kemudian Ratna Sarumpaet juga ikut menggelar konferensi pers. Di sana Ratna mengaku bahwa kabar itu tak benar.

Menurut Ratna, awal dari kabar pemukulan itu sebetulnya hanya untuk berbohong kepada anaknya. Ratna yang pada 21 September 2018 mendatangi rumah sakit bedah untuk menjalani operasi sedot lemak di pipi, pulang dalam kondisi wajah yang lebam.

 

3.2.      Analisa Kasus

3.2.1.      Motif Kasus

            Sebagian pihak memang menduga ada motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna. Namun dalam pembelaan dalam sidang Ratna mengklaim keterangan-keterangan saksi dan ahli mampu membuktikan tidak ada motif politik dalam kasus kebohongannya. Dia mengaku hanya berbohong untuk menutup operasi plastik yang dilakukannya kepada anak-anaknya. Saat pengakuan itulah, tangis Ratna pecah. "Semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya, dalam usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak," ucapnya dengan terisak.

3.2.2.      Pasal

            Ratna dijerat 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Kedua, Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3.2.3.      Hukuman

            Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Hakim menyatakan Ratna bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Namun, Ratna juga mendapatkan remisi saat Idul Fitri 2019 dan HUT ke-74 RI pada 17 Agustus 2019 lalu yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Sehingga dari total 2 tahun hukuman penjara, Ratna hanya menjalani 15 bulan kurungan terhitung sejak oktober 2018.

3.3.      Penanggulangan Kasus Illegal Content

            Maraknya berita hoax di media sosial, salah satunya tentang terkuaknya berita kebohongan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet di Bandung, sungguh sangat memprihatinkan kita bersama.

Dr. iur. Liona Nanang Supriatna S.H. M.Hum. menyatakan bahwa perlunya strategi untuk menghadapi berita palsu (hoax) yang jika terus menerus disampaikan akan menjadi seolah-olah asli atau menjadi benar.

Pertama, metodologi berpikir kritis, para demagog politik (pemimpin politik yang menyesatkan) pandai mendistorsi informasi berbasis emosi massa, menggunakan bahasa hiperbolis-bombastis tanpa rujukan data atau fakta yang valid.

Maka perlu mendidik masyarakat untuk memiliki habitus berpikir kritis (critical thinking). Menghadapi sirkulasi kebohongan perlu budaya “keraguan metodis” (dubium methodicum) yaitu kesanggupan untuk meragukan secara ilmiah setiap informasi yang diterima dengan merujuk pada kriteria kebenaran yang sahid agar dibiasakan berpikir ulang setiap informasi yang diterima, tidak mudah percaya atau ditelan bulat-bulat tanpa dikaji ulang.

Kedua, meningkatkan pendidikan moral dan etika. Hak kebebasan berpendapat tidak berarti tanpa batas etika dan moral. Kepekaan etik berlaku bagi pribadi dan publik sebagai filter penguji sehingga mampu menahan atau mengontrol diri agar tidak tergiur untuk menyebarkan kebohongan yang merugikan publik, atau memiliki kemampuan untuk mengekang diri dari godaan menghina atau menista orang lain.

Ketiga, membangun kecerdasan kewargaan (nasionalisme). Ekses negatif propaganda informasi tanpa dasar fakta dan data dapat mempertajam segregasi (pemisahan) sosial, maka kewaspadaan dapat dibangun dengan menggali dan menghayati paham nasionalisme.

Nasionalisme mengajarkan untuk mencintai tanah air dengan segala keragaman atau kekayaan kultural didalamnya. Dengan mengasah kepekaan terhadap nilai kebangsaan, rakyat tidak mudah dijerumuskan ke dalam pusaran kebohongan publik dengan terlibat aktif menyebarkan warta kebohongan yang merusak persatuan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB IV 

PENUTUP

 

4.1.      Kesimpulan

Dari makalah yang kami buat dengan tema “Illegal Contents”, dapat kami simpulkan bahwa Illegal Contents merupakan sebuah kejahatan dunia maya (Cybercrime) khususnya dalam kasus yang kami angkat adalah kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Dari kasus diatas, Penyebaran Berita Hoax dapat menyebabkan onar di kalangan rakyat, bahkan dapat merugikan pihak lain.

4.2.      Saran

Berdasarkan kasus diatas, dapat kita dapat menarik saran sebagai berikut :

1.      Jangan menyebarkan berita yang belum pasti kebenaranya, selalu cek terlebih dahulu sebelum menyebarkan.

2.      Selalu saring berita yang didapatkan dari dunia maya ataupun media lainnya, jangan asal percaya saja.

3.      Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya agar penyebaran berita hoax dapat dihentikan dan tidak menjadi konsumsi masyarakat.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amalia Arifah, D. (2011). Kasus Cybercrime Di Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. https://media.neliti.com/media/publications/24189-ID-kasus-cybercrime-di-indonesia.pdf

Fuady, M. E. (2005). Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia Internet : Teknologi Pencipta. 56.

Wiryantha, A. A. N. R. D., Suwitra, I. M., & Sepud, I. M. (2017). Jurnal Hukum Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) dalam Perspektif Akademik. 4(1), 37–49. https://doi.org/10.22225/jhp.4.1.161.1-11

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190618135213-12-404244/ratna-sarumpaet-menangis-saat-beber-alasan-karang-hoaks

https://nasional.tempo.co/read/1133129/begini-kronologi-kasus-hoax-ratna-sarumpaet

https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/814.pdf

https://www.liputan6.com/news/read/4142966/kilas-balik-perjalanan-kasus-hoaks-ratna-sarumpaet

https://jendelanasional.id/jendela-indonesia/cara-mengatasi-berita-hoax-pasca-kasus-ratna-sarumpaet/

 

 

 

Comments